Saturday, May 30, 2009

KARST DI INDONESIA






Karst adalah istilah dalam bahasa Jerman yang diambil dari istilah Slovenian kuno yang berarti topografi hasil pelarutan (solution topography) (Blomm,1979). Menurut Jenning (1971, dalam Blomm 197), topografi karst didefinisikan sebagai lahan dengan relief dan pola penyaluran yang aneh, berkembang pada batuan yang mudah larut (memiliki derajat kelarutan yang tinggi) pada air alam dan dijumpai pada semua tempat pada lahan tersebut. Flint dan Skinner (1977) mendefinisikan topography karst sebagai daerah yang berbatuan yang mudah larut dengan surupan (sink) dan gua yang berkombinasi membentukk topografi yang aneh (peculiar topography) dan dicirikan oleh adanya lembah kecil, penyaluran tidak teratur, aliran sungai secara tiba-tiba masuk kedalam tanah meninggalkan lembah kering dan muncul sebagai mata air yang besar.
Berdasarkan kedua definisi diatas maka dapat ditetapkan suatu pengertian tentang topografi karst yaitu : “Suatu topografi yang terbentuk pada daerah dengan litologi berupa batuan yang mudah larut, menunjukkan relief yang khas, penyaluran yang tidak teratur, aliran sungainya secara tiba-tiba masuk kedalam tanah dan meninggalkan lembah kering untuk kemudian keluar ditempat lain sebagai mata air yang besar”.
Dari sebaran batugamping yang ada, Indonesia merupakan wilayah yang potensial sebagai kawasan kars. Dari kondisi geologinya Indonesia kaya akan batugamping. Tetapi tidak semua batugamping yang ada diwilayah Indonesia dapat berkembang menjadi bentang alam kars.

Di Indonesia, kawasan karst mencakup 20 persen seluruh daratan yang ada. Menurut laporan yang dibuat Himpunan Kegiatan Speleologi Indonesia (Hikespi), kawasan karst ditemukan di hampir seluruh pulau besar di Indonesia. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut bahwa sedikitnya 15,4 juta hektare kawasan batuan gamping terpendam di pelosok Indonesia. Sekitar 70 persen kandungan bahan tambang ini terperangkap dalam bentang alam karst.
Hal yang disayangkan di Indonesia ini, potensi karst yang ada belum diolah secara optimal. Keindahan ornament dalam gua, sistem gua-gua dan sungai bawah tanah yang berpotensi besar akan sumberdaya air, dan berbagai kekayaan flora-fauna, dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata,selain juga sebagai museum arkeolog, karena di dalam gua-gua karst banyak ditemukan fosil – fosil makhluk hidup, baik itu hewan maupun manusia. Banyak ditemukannya beragam fosil pada kawasan karst di Indonesia seharusnya dapat memancing pemerintah dalam mengembangkan potensi karst yang ada di Indonesia.

Menurut Koran Kompas, Potensi karst atau batu kapur di Indonesia belum tergarap dengan baik penyebabnya adalah minimnya data dan pengetahuan tentang potensi lain karst, seperti wisata. Untuk itu, dibutuhkan dukungan berbagai pihak guna memberdayakan potensi alam tersebut seperti, ilmuwan, masyarakat pencinta alam, dan masyarakat lokal. Pemerintah dan masyarakat hanya mengeksploitasi potensi ekonomi semata melalui penambangan batu kapur atau gamping.

Selain potensi karst yang belum teroptimalkan, kerusakan – kerusakan juga banyak terjadi di kawasan karst. Penyebab kerusakan tersebut tidak lain dari ekploitasi penambangan batu gamping di kawasan karst. Batugamping dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan karbid, peleburan dan pemurnian baja, pengendapan bijih logam non-ferrous, campuran keramik, pembuatan bata silica, soda abu, penjernih air dan kaca, gula, hingga pemutih pada industri kertas, pulp, dan karet. Apabila melihat data dari Departemen Pertambangan dan Energi yang memperkirakan, Indonesia memiliki cadangan bahan tambang batuan kapur sebanyak 28 miliar ton. Ini belum termasuk bahan-bahan lain yang terbentuk bersamaan batuan kapur. Aset yang menggiurkan buat ditambang.

Selain disebabkan oleh eksploitasi penambangan batu gamping, kerusakan yang terjadi pada lingkungan karst antara lain pembakaran batu gamping untuk kapur, pengambilan fasfat, guano, mineral kalsit, stalagtit/stalagmit dari gua-gua. Usaha gampingisasi lahan-lahan pertanian, komersialisasi gua-gua batu gamping secara sembrono, pengambilan sarang walet/sriti dan kelelawar secara sembrono, penelusuran gua oleh "pecinta alam" tanpa mengerti yang harus diperhatikan, tanpa mengenal ekologi gua yang rapuh, dan tanpa mengetahui konservasi lingkungan gua.

Permasalahan kerusakan lingkungan karst tidak hanya dapat di atasi oleh pemerintah, masayarakat sekitar daerah karst, ilmuwan, ahli geologi serta peran serta pecinta alam juga harus terlibat dalam mencarikan dan menjalankan solusi kerusakan lingkungan kawasan karst ini. Solusi dari kerusakan – kerusakan tersebut di antaranya, membatasai daerah penambangan dan melakukan pemetaan zonasi
pertambangan untuk menentukan daerah tersebut layak untuk ditambang
atau tidak. Upaya ini memang mengurangi aktifitas penambangan namun
menyebabkan para penambang kehilangan pekerjaan. Tetapi hal ini bisa
dicarikan jalan keluar dengan menonjolkan bidang pertanian dan
peternakan, menjadikan daerah perbukitan sebagai kawasan perkebunan
dan menjadikan kawasan karst sebagai tujuan wisata.
Kedua, perlu segera dibuat undang-undang khusus yang mengatur
penambangan di bukit kapur dan undang-undang perlindungan kawasan karst sehingga kelestariannya tetap terjaga. Ketiga, perlu dibentuk
suatu badan khusus yang mengawasi proses penambangan.
Keempat, menerapkan teknik penambangan yang berwawasan lingkungan antara lain dengan memilih metode penambangan yang benar,
memperhatikan kualitas bahan galian, memperhatikan kesejahteraan dan
keselamatan kerja, serta memperhatikan dampak fisik lingkungan akibat
kegiatan pertambangan.
Kelima, memperhatikan tata cara dan aktifitas penambangan, misalnya: pada saat pembukaan atau pembersihan lahan sebaiknya dilakukan secara bertahap, hanya sebagian saja lahan yang akan segera ditambang yang ditebas, metode penambangan disesuaikan dengan karakteristik area yang akan ditambang, pasca penambangan dilakukan reklamasi (memperbaiki lahan atau mengembalikan pemanfaatan lahan bekas galian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna).






DAFTAR PUSTAKA

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/10/12221331/.data.karst.masih.minim
http://groups.yahoo.com/group/indocavers/message/250
http://nationalgeographic.co.id/featurepage/86/habis-karst-terbitlah-nestapa/8
http://www.dephut.go.id/informasi/propinsi/diy/kawasan_karst_diy.html
http://www.wonosari.com/kekayaan-daerah-f51/identifikasi-kerusakan-kawasan-karst-akibat-aktivitas-penambangan-di-kabupaten-gunungkidul-t773.htm
fatkhurrohim.wordpress.com
Republika, 7 April 2003; Penambangan Kawasan karst Gunung
Sewu.

2 comments:

  1. berat yaa mbak pembahasan di blognya tapi saya suka karena blognya content khusus yaa, :)

    ReplyDelete